Pelayanan masyarakat di Kota Medan mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup warga kota. Beberapa jenis pelayanan masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan antara lain:
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan pembuatan dan pengurusan dokumen kependudukan, baik untuk warga yang baru lahir, perubahan data, atau yang baru pindah.
- Pelayanan Kesehatan
- Puskesmas dan Rumah Sakit Umum: Dinas Kesehatan Kota Medan menyediakan fasilitas kesehatan di berbagai Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang melayani masyarakat dengan layanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan, pengobatan, imunisasi, serta penanganan penyakit menular dan tidak menular.
- Layanan Kesehatan Gratis: Program kesehatan seperti layanan ibu hamil, bayi baru lahir, dan lansia juga disediakan untuk masyarakat kurang mampu.
- Pelayanan Pendidikan
- Sekolah Negeri dan Swasta: Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan memberikan akses pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program beasiswa dan bantuan pendidikan bagi keluarga kurang mampu juga tersedia.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pemerintah juga memberikan perhatian pada pendidikan anak usia dini dengan menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan yang berkualitas.
- Pelayanan Administrasi Keuangan dan Pajak
- Pajak Daerah: Pelayanan terkait pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pajak restoran dan hotel yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Perizinan: Pelayanan terkait izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya.
- Pelayanan Infrastruktur dan Lingkungan
- Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyediakan layanan terkait perbaikan jalan, saluran drainase, serta pembangunan fasilitas umum lainnya.
- Layanan Kebersihan dan Lingkungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, pengolahan air bersih, serta penghijauan.
- Pelayanan Transportasi dan Perhubungan
- Angkutan Umum: Dinas Perhubungan (Dishub) mengelola transportasi umum seperti bus kota, taksi, dan transportasi online untuk memastikan kelancaran mobilitas warga.
- Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas: Program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
- Pelayanan Sosial
- Bantuan Sosial: Dinas Sosial memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui program bantuan pangan, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), serta bantuan lansia.
- Pelayanan Penyandang Disabilitas: Program untuk pemberdayaan penyandang disabilitas dengan menyediakan akses pendidikan, pekerjaan, serta pelatihan keterampilan.
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Layanan Pengaduan: Pemerintah Kota Medan menyediakan kanal-kanal pengaduan melalui media sosial, aplikasi Medan Smart City, dan call center untuk menampung aspirasi, keluhan, atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik.
- Pelayanan Keamanan dan Ketertiban
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Bertugas untuk menjaga ketertiban umum, penegakan aturan, serta keamanan di lingkungan masyarakat, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran perda.
- Pelayanan Bencana dan Keadaan Darurat
- BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): Memberikan bantuan saat terjadi bencana alam dan melakukan sosialisasi mengenai kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat.